
Penangkapan Terduga Pelaku Satpol PP Tangsel Jual Barang Kadaluwarsa
Tangerang Selatan — Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MA ditangkap bersama rekannya oleh pihak kepolisian setelah terbukti menjual barang-barang makanan dan minuman yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Penjualan ilegal ini dilakukan oleh Satpol PP Tangsel selama sembilan bulan terakhir dan berhasil mengelabui banyak pembeli di wilayah Jabodetabek.
MA tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh rekannya berinisial AR, yang diketahui berperan sebagai penyedia barang dan juga pengatur distribusi ke berbagai toko kelontong kecil dan pasar tradisional. Modus yang digunakan adalah membeli barang-barang mendekati kedaluwarsa dengan harga murah, lalu menghapus atau mengganti label tanggal kedaluwarsa sebelum dipasarkan kembali.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan ratusan dus berisi produk makanan ringan, minuman botol, susu, dan makanan instan yang telah lewat tanggal kedaluwarsa. Tidak hanya itu, polisi juga menyita alat pemalsu label, tinta cetak, serta lembaran stiker palsu berisi tanggal produksi dan kedaluwarsa baru.
Para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dari sebuah gudang di kawasan Serpong yang disewa khusus untuk penyimpanan dan “peremajaan” produk. Dalam kurun waktu sembilan bulan, keduanya diperkirakan telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil penjualan produk berbahaya ini.
Bahaya Konsumsi Barang Kadaluwarsa
Ahli gizi dari sebuah rumah sakit swasta di Tangsel, dr. Yuliana, menjelaskan bahayanya. Konsumsi makanan kedaluwarsa bisa menyebabkan keracunan, mual, diare, hingga infeksi bakteri. Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli makanan atau minuman.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Tangsel menyesalkan kejadian ini. Kepala Satpol PP Tangsel, Rudi Hermawan, menyatakan MA telah diberhentikan sementara. Ia juga akan menerima sanksi tegas setelah proses hukum selesai.
“Kami tidak menoleransi tindakan yang mencoreng nama institusi,” ujar Rudi dalam konferensi pers.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Tangsel. Mereka dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan distribusi barang kedaluwarsa ini secara menyeluruh.