
Jakarta — Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali 2.092.393 hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal oleh ratusan perusahaan dan individu. Operasi ini dilakukan dalam dua tahap besar sejak Februari hingga Juni 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, tahap pertama dilakukan pada Februari–Maret dengan cakupan 1,01 juta hektare. Tahap kedua berlangsung April–Juni dengan tambahan 1,07 juta hektare. Secara keseluruhan, penertiban melibatkan lebih dari 680 entitas, baik perusahaan sawit, kayu, maupun pemegang konsesi hutan lainnya.
Pemulihan Taman Nasional dan Penyerahan Lahan ke Negara
Salah satu capaian penting Satgas adalah pemulihan dua taman nasional utama:
-
81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, dan
-
101.105 hektare di Taman Nasional Kerinci Seblat, Jambi.
Kedua wilayah ini sebelumnya dirambah untuk perkebunan sawit ilegal. Satgas menertibkan aktivitas tersebut dan memulai proses reforestasi. Langkah ini didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah daerah.
Selain itu, lahan seluas 833.413 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang akan mengelola ulang kawasan sawit ilegal agar memberi manfaat bagi negara. Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap antara Maret hingga Juni 2025.
Tindakan Hukum dan Pendekatan Humanis
Satgas PKH juga mengedepankan pendekatan hukum terhadap perusahaan pelanggar. Langkah yang dilakukan mencakup pemasangan plang penertiban, penyitaan aset, hingga pengajuan kasus ke pengadilan. TNI dan Polri dilibatkan untuk mendukung keamanan selama operasi berlangsung.
Namun, pemerintah memastikan pendekatan yang dialogis dan humanis, terutama dalam menghadapi masyarakat adat dan petani lokal. Ketua Pengarah Satgas, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa operasi ini tetap mempertimbangkan hak-hak konstitusional warga yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.
Menuju Target Nasional 3 Juta Hektare pada Agustus 2025
Dalam pernyataan resmi, Joko Widodo mendukung penuh operasi ini sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional. Pemerintah menargetkan penguasaan kembali 3 juta hektare kawasan hutan hingga Agustus 2025.
Satgas kini memasuki tahap akhir yang difokuskan di wilayah Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Pemerintah juga mengundang partisipasi publik dalam pelaporan kawasan hutan yang masih dikuasai secara ilegal.
Kesimpulan: Penegakan Hukum dan Restorasi Ekologi
Satgas PKH membuktikan komitmen negara dalam menertibkan tata kelola kawasan hutan. Dengan lebih dari 2 juta hektare hutan yang berhasil dikembalikan, langkah ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga perlindungan lingkungan, penguatan hak negara, dan keadilan bagi masyarakat lokal.