Praktik Prostitusi Online Diungkap dari Dalam Lapas Cipinang

Jakarta, 18 Juli 2025 — Kasus prostitusi online kembali mencuat ke publik setelah Kepolisian mengungkap praktik yang dijalankan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini melibatkan eksploitasi seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Narapidana tersebut diduga menjalankan operasi melalui jaringan komunikasi daring, memanfaatkan alat komunikasi ilegal yang berhasil diselundupkan ke dalam lapas. Dengan bantuan orang luar, AN menawarkan jasa prostitusi secara online kepada para pelanggan yang sebagian besar berasal dari wilayah Jabodetabek.

Polisi Buru Pelanggan Eksploitasi Anak

Kepolisian kini tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga mengejar para pelanggan yang diduga telah menggunakan jasa prostitusi dari korban anak di bawah umur tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa tindakan para pelanggan ini termasuk dalam kategori tindak pidana, terutama karena menyangkut eksploitasi anak.

“Setiap orang yang menikmati atau menggunakan jasa seksual anak adalah pelaku kejahatan. Mereka akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada media.

Pihak kepolisian juga tengah memeriksa jejak digital transaksi serta komunikasi antara pelaku dan para pelanggan untuk mengungkap identitas mereka. Dari data sementara, diduga jumlah pelanggan lebih dari lima orang dan beberapa di antaranya telah teridentifikasi.

Modus Operandi Melibatkan Jaringan Luar

Menurut penyelidikan awal, AN tidak bekerja sendiri. Ia diduga mendapat bantuan dari pihak luar untuk mengoordinasikan pertemuan antara korban dan pelanggan. AN mengatur jadwal, menetapkan tarif, dan menerima pembayaran melalui rekening milik orang luar yang bekerja sama dengannya.

Kedua korban yang masih di bawah umur kini telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak.

Tindak Tegas Lapas dan Evaluasi Sistem Keamanan

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Dirjen Pemasyarakatan, menyatakan keprihatinan atas kejadian ini. Saat ini, Lapas Kelas I Cipinang tengah dalam proses evaluasi menyeluruh terkait sistem keamanan dan pengawasan internal.

“Kami akan menyelidiki bagaimana alat komunikasi bisa masuk ke dalam lapas dan siapa saja yang terlibat, baik petugas maupun napi lainnya,” kata seorang pejabat Ditjen PAS.

Ancaman Hukuman Berat

AN dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pelanggan yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak akan dikenai pasal serupa, dengan ancaman pidana berat.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi online, terlebih jika melibatkan anak. Mereka juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau eksploitasi seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.