
Kronologi Pencurian: Liburan Majikan Dimanfaatkan untuk Aksi Kriminal
Kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) kembali menghebohkan publik. Peristiwa ini terjadi pada 7 April 2025 di kawasan elit Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku bernama Rosita Kusumawati (32), yang selama ini dipercaya oleh majikannya untuk mengurus rumah, justru memanfaatkan kesempatan saat majikannya pergi berlibur untuk melancarkan aksi kriminal.
Saat korban pulang, ia merasa curiga karena gerbang rumah tidak dibukakan meskipun telah berulang kali dipanggil. Ketika akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah, korban menemukan bahwa Rosita telah meninggalkan rumah tanpa izin, dan sejumlah barang berharga raib dibawa kabur.
Barang yang Dicuri: Uang, Perhiasan, dan Handphone
Rosita diduga telah mencuri sejumlah barang berharga dari dalam lemari rumah korban. Berikut adalah barang-barang yang dilaporkan hilang:
-
Gelang emas seberat 12 gram
-
Uang tunai sebesar Rp15 juta
-
Uang asing sebesar USD 5.800
-
Sebuah handphone
Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total kerugian yang diderita oleh korban mencapai sekitar Rp125,8 juta.
Bukti Kuat dari Rekaman CCTV
Aksi Rosita terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Dalam rekaman tersebut terlihat Rosita membuka lemari dan mengambil barang-barang berharga dengan tenang. Setelah kejadian, korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Pelaku Ditangkap di Jawa Tengah
Berkat kerja cepat tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 10 April 2025 pukul 02.00 WIB. Rosita ditemukan bersembunyi di kampung halamannya, tepatnya di Dusun Bakah, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia langsung dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini Rosita ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Penyelidik masih mendalami motif dari aksi pencurian tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Rosita dijerat pasal pencurian dan dapat dikenakan hukuman penjara sesuai KUHP yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melakukan pengecekan latar belakang terhadap ART atau pekerja rumah tangga yang tinggal bersama. Meskipun terlihat dapat dipercaya, tidak menutup kemungkinan muncul niat jahat yang merugikan.