Jakarta – Persidangan kasus penjagaan situs judi online kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta mencengangkan terkait peran terdakwa dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini melibatkan sejumlah nama yang berperan sebagai penjaga keamanan dan pelindung operasional dari situs judi yang meraup keuntungan miliaran rupiah.

Modus Penjagaan Situs Judi Terungkap

Dalam sidang yang berlangsung tertutup pada Senin (9/6/2025), JPU memaparkan bahwa para terdakwa memiliki peran aktif dalam memastikan kelangsungan bisnis judi online. Mereka bertugas menjaga lokasi operasional server, menghalangi aparat yang mencoba menggerebek, hingga memberikan perlindungan kepada kurir dan pengelola situs. Berdasarkan dokumen penyidikan, para terdakwa mendapatkan bayaran bulanan hingga puluhan juta rupiah dari pemilik situs.

Selain itu, ditemukan bahwa sistem penjagaan tidak hanya melibatkan preman lokal, tetapi juga oknum aparat yang diduga terlibat dalam memberikan informasi apabila akan ada razia atau tindakan hukum dari pihak kepolisian.

Aliran Dana dan Peran Masing-Masing Terdakwa

Fakta lain yang terungkap adalah aliran dana yang cukup besar dari situs judi kepada pihak-pihak penjaga. Dalam sidang, jaksa mengungkap bukti transfer dana secara rutin kepada para terdakwa. Salah satu terdakwa, berinisial AR, diketahui menerima dana senilai Rp35 juta setiap bulan untuk memimpin tim penjaga keamanan. Selain itu, para terdakwa lainnya berperan dalam logistik, pengamanan lokasi, dan juga mengatur komunikasi dengan jaringan luar.

Menurut pengakuan saksi yang dihadirkan, penjagaan dilakukan secara terorganisir. Bahkan, mereka menggunakan sistem shift kerja selama 24 jam penuh untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap kegiatan judi online tersebut.

Jaksa Tuntut Hukuman Berat

Melihat besarnya peran terdakwa dalam menjaga kelangsungan situs judi online, jaksa menuntut hukuman berat. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun penjara terhadap para terdakwa. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak tatanan hukum dan ikut mendukung praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

Respons Kuasa Hukum dan Agenda Sidang Berikutnya

Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. Mereka mengklaim bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai petugas keamanan dan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judi. Namun, jaksa menolak alasan tersebut karena menyebut adanya bukti kuat bahwa para terdakwa mengetahui dengan jelas aktivitas ilegal yang mereka lindungi.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa. Publik menantikan putusan dari majelis hakim dalam kasus yang menjadi sorotan ini.