Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Capai 927 Hektare

Riau kembali menghadapi ancaman serius dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh pihak kepolisian, luas lahan terbakar telah mencapai 927 hektare di berbagai titik wilayah. Peristiwa ini menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, mengganggu kualitas udara, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Pemantauan hotspot atau titik panas karhutla melalui citra satelit menunjukkan peningkatan signifikan, yang menjadi indikasi bahwa potensi kebakaran belum mereda. Musim kemarau, angin kencang, serta praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar semakin memperparah kondisi di lapangan.

Penyelidikan 296 Hektare Lokasi Pembakaran Lahan Ilegal oleh Polda Riau

Dari total lahan yang terbakar, sebanyak 296 hektare masuk tahap penyelidikan oleh Polda Riau dan jajarannya. Area ini diduga merupakan lokasi pembakaran hutan secara ilegal, yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang berupaya membuka lahan pertanian secara instan.

Penyelidikan dilakukan secara intensif melalui pengumpulan bukti lapangan, pemeriksaan saksi, serta pemetaan lokasi berdasarkan pantauan satelit dan laporan warga. Kepolisian turut bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, dan TNI-Polri guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.

44 Tersangka Pembakar Lahan di Riau Berhasil Ditangkap

Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 44 tersangka kasus pembakaran lahan telah ditangkap oleh aparat Polda Riau. Para tersangka diamankan dari hasil penyelidikan terhadap 35 laporan polisi yang diterima. Mayoritas dari mereka merupakan pelaku perorangan yang membakar lahan untuk membuka kebun atau ladang secara cepat.

Meskipun sejauh ini belum ada korporasi yang terlibat, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menindak perusahaan jika ditemukan bukti keterlibatan. Para pelaku dijerat dengan UU Lingkungan Hidup dan UU Karhutla, yang mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Imbauan Kepolisian: Warga Diminta Cegah dan Laporkan Karhutla

Dalam menghadapi eskalasi kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau, Kapolda Riau mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan praktik pembakaran lahan, baik untuk kepentingan pertanian maupun alasan lainnya.

Partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk melakukan pencegahan karhutla dan melaporkan pelaku yang sengaja membakar lahan. Upaya seperti patroli terpadu, penyuluhan ke desa-desa, dan kampanye anti-karhutla terus dilakukan secara masif demi mencegah kebakaran lebih luas lagi.

Rangkuman

Hingga saat ini, kebakaran hutan dan lahan di Riau telah membakar 927 hektare wilayah, dengan 296 hektare di antaranya kini dalam proses penyelidikan hukum. Dari 35 kasus yang ditangani, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.

Semua tersangka masih bersifat perorangan, namun penyelidikan tetap dikembangkan ke arah kemungkinan keterlibatan pihak korporasi. Polda Riau bersama stakeholder terkait terus melakukan upaya penegakan hukum, pencegahan, dan edukasi guna menekan jumlah kebakaran dan melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat.