
Penangkapan Warga Negara Asing Tanpa Dokumen oleh Imigrasi Batam
Batam, Kepulauan Riau — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan tegas terhadap 18 warga negara asing (WNA) yang kedapatan tidak memiliki paspor maupun dokumen perjalanan resmi. Operasi ini dilakukan dalam rangka penertiban terhadap keberadaan orang asing yang tidak sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Batam yang merupakan daerah perlintasan strategis.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Tumpal Sigalingging, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut diamankan dalam razia yang digelar di sejumlah lokasi, seperti kawasan pelabuhan, tempat hiburan malam, serta penginapan yang diduga menjadi tempat persembunyian. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa para WNA tersebut tidak mampu menunjukkan paspor atau izin tinggal resmi dari pihak Imigrasi.
Proses Pemeriksaan dan Pemulangan
Setelah proses pemeriksaan dan pendataan, Imigrasi Batam memutuskan untuk mendeportasi seluruh WNA tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan pelanggaran Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Tumpal menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan konsulat atau kedutaan besar negara asal para WNA untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Selain itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk mencegah adanya WNA yang kembali masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Upaya Pencegahan dan Pengetatan Pengawasan
Kantor Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor jika mengetahui ada WNA yang tinggal tanpa identitas resmi. Tumpal menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan wilayah dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Imigrasi Batam berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, terutama di pintu-pintu masuk strategis seperti pelabuhan dan bandara. Petugas juga ditingkatkan kemampuannya dalam mendeteksi dokumen palsu dan modus-modus baru penyelundupan manusia.
Kesimpulan
Pengusiran 18 WNA tanpa paspor ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Batam tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. Selain itu, kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional.