Penggerebekan Dilakukan di Apartemen Mewah Produksi Narkoba Happy Water

Jakarta Barat — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, yang diduga kuat digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis “Happy Water”. Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 10 Juni 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Apartemen yang berada di lantai atas sebuah gedung bertingkat ini tampak mewah dari luar, namun ternyata digunakan sebagai laboratorium pembuatan narkoba. Polisi langsung mengamankan lokasi dan menemukan sejumlah bahan kimia, alat produksi, serta paket-paket narkoba siap edar.

Barang Bukti dan Kronologi Penggerebekan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain cairan kimia, bubuk putih diduga zat psikoaktif, serta ratusan bungkus narkoba jenis “Happy Water” yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Selain itu, diamankan pula alat-alat produksi seperti blender industri, alat penyaring, timbangan digital, dan botol-botol kosong.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahroni menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di unit apartemen tersebut. “Kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan, dan setelah yakin, kami lakukan penggerebekan. Ternyata benar, apartemen itu dijadikan tempat produksi narkoba jenis Happy Water,” ujar Syahroni.

Tersangka dan Modus Operandi

Polisi berhasil menangkap dua orang pria berinisial AP (29) dan MS (34), yang bertugas meracik serta mengemas narkoba tersebut. Keduanya mengaku sebagai kurir sekaligus peracik, dan mengungkap bahwa mereka bekerja atas perintah seorang bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menyewa apartemen secara bulanan dengan identitas palsu. Mereka lalu memodifikasi ruangan agar bisa digunakan sebagai laboratorium rahasia. Narkoba jenis “Happy Water” ini diketahui tengah naik daun di kalangan anak muda karena efek halusinasi dan euforia yang dihasilkan.

Polisi Kembangkan Penyelidikan

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu jaringan pengedar yang lebih besar. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengidentifikasi zat kimia yang digunakan dan memutus mata rantai distribusinya.

“Kami akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Ini bukan hanya pengedar biasa, tapi sudah masuk kategori pabrik narkoba skala kecil yang sangat berbahaya,” tegas Kombes Syahroni.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujar pihak kepolisian.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba semakin canggih dan tersembunyi. Dengan menyamar di apartemen mewah, para pelaku mencoba mengelabui petugas. Namun berkat laporan masyarakat dan kerja cepat kepolisian, aktivitas ilegal ini berhasil digagalkan. Pihak berwenang pun berkomitmen terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika di Jakarta dan sekitarnya.