
Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Bone Bolango
Di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, seorang oknum guru berinisial RA (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melecehkan siswi berusia 18 tahun di SMAN 1 Suwawa. Pelaku memanfaatkan posisinya dengan menjanjikan perbaikan nilai mata pelajaran prakarya sebagai iming-iming. Perbuatan tersebut terjadi pada 24 dan 25 Februari 2025 di ruang OSIS sekolah setempat. Atas perbuatannya, RA terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Tindakan Tegas dari Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
Sebagai respons awal, pihak sekolah memberhentikan sementara RA dari tugas mengajar dan sebagai pembina OSIS. Dinas Pendidikan Gorontalo juga turun tangan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kepala SMAN 1 Suwawa, Lisna Nalole, menyatakan bahwa RA mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan tersebut.
Pelecehan Serupa Terjadi di Gorontalo dan Grobogan
Kasus serupa juga terjadi di SMA Negeri 3 Kota Gorontalo, di mana oknum guru berinisial RM diduga melecehkan tiga siswi dengan modus memberikan nilai bagus. RM telah menerima sanksi skorsing dari pihak sekolah dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
Selain itu, di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, seorang guru perempuan berinisial ST (35) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang murid laki-laki dengan iming-iming nilai bagus. Perbuatan tersebut berlangsung selama dua tahun sejak korban duduk di kelas 8 SMP. Korban mengalami trauma dan kini menempuh pendidikan di pondok pesantren.
Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Terhadap Anak Didik
Kasus-kasus di atas menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap interaksi antara guru dan siswa. Pendidikan harus menjadi lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak didik tanpa adanya ancaman atau tindakan yang merugikan. Orang tua dan masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka di sekolah guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.