
Kronologi Kasus Kepala Kampung di Lampung Tengah Melakukan Tindakan Asusila
Seorang Kepala Kampung (Kakam) berinisial SK (55 tahun), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada 3 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi kejadian berada di dalam sebuah mobil yang diparkir di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung. Korban diketahui telah dibujuk dan dirayu oleh pelaku yang telah dikenalnya, sebelum akhirnya menjadi korban pencabulan.
Kejadian ini baru terbongkar beberapa waktu kemudian ketika korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada ayahnya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah mendengar pengakuan anaknya, ayah korban, SO (38), langsung melaporkan tindakan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah pada tanggal 14 Januari 2025.
Tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Setelah cukup bukti terkumpul, pelaku ditangkap pada 15 April 2025 dan langsung ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa SK kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan penyidikan atas perbuatannya.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan, SK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti bersalah, SK berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan dari Kepolisian
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan sosial anak-anak mereka. Polisi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama, baik oleh keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi bahkan oleh orang yang memiliki jabatan publik dan kepercayaan dari masyarakat. Diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.