Target Harga Ayam Hidup Rp 17.000/kg

Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), menargetkan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak mencapai Rp 17.000 per kilogram pada pekan ini. Langkah ini merupakan respons atas desakan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) dan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan kestabilan harga ayam broiler yang anjlok pasca-Lebaran.

Latar Belakang: Harga Anjlok dan Peternak Merugi

Setelah Idulfitri 2025, harga ayam hidup di berbagai wilayah mengalami penurunan signifikan, menyentuh Rp 11.500–Rp 12.000 per kg. Angka ini berada jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp 17.500 per kg. Akibatnya, banyak peternak rakyat merugi hingga puluhan juta rupiah. Kondisi tersebut dipicu oleh kelebihan pasokan ayam di pasar yang tidak sebanding dengan permintaan masyarakat yang menurun pasca hari raya.

Strategi Kementan: Penyerapan Ayam oleh Perusahaan Besar

Untuk mengatasi situasi ini, Kementan menggandeng sejumlah perusahaan integrator dan produsen pakan untuk menyerap ayam hidup langsung dari peternak rakyat. Fokus penyerapan ditujukan pada ayam dengan bobot di atas 2 kilogram.
Beberapa contoh implementasi:

  • PT Malindo Feedmill menyerap 1.200 ekor ayam berbobot 2,7–2,8 kg per ekor dengan harga Rp 17.000/kg.

  • PT Charoen Pokphand Indonesia menyerap 1.700 ekor ayam berbobot rata-rata 1,9 kg dengan harga yang sama.

Langkah ini diharapkan dapat menurunkan stok berlebih di pasar dan membantu meringankan kerugian peternak mandiri.

Perkembangan Terbaru: Harga Mulai Membaik

Dirjen PKH, Agung Suganda, menyampaikan bahwa harga ayam di beberapa daerah sudah menunjukkan tren perbaikan dan mulai mendekati angka target. Ia optimis bahwa dalam waktu dekat, target harga Rp 17.000/kg bisa tercapai secara nasional, sejalan dengan arahan Menteri Pertanian.

Komitmen Jangka Panjang: Perlindungan untuk Peternak

Kementan menegaskan komitmennya untuk terus melindungi peternak rakyat. Upaya ke depan termasuk penguatan konsolidasi nasional sektor perunggasan, pengendalian produksi, serta optimalisasi pelaksanaan peraturan-peraturan yang mendukung kestabilan harga. Dengan langkah ini, Kementan berharap bisa menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi peternak ayam di Indonesia.