
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian mobil yang selama ini meresahkan warga di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sindikat ini diketahui telah beraksi di berbagai lokasi dengan modus yang rapi dan terorganisir. Tiga pelaku utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Niko Krisdianto Sihombing (27), James Sitompul (34), dan Efendi Siregar (40), berhasil diamankan di Karawang, Jawa Barat.
Sudah Beraksi di 10 Lokasi, Sindikat Ini Terbilang Profesional
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah penyelidikan yang cukup panjang. Berdasarkan informasi dari kepolisian, sindikat ini telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi berbeda di wilayah Cikarang Pusat dan sekitarnya. Target utama mereka adalah gudang usaha dan tempat penyimpanan kendaraan, yang dinilai lebih mudah untuk dibobol dibandingkan rumah pribadi atau dealer mobil.
Aksi mereka terungkap setelah adanya laporan pencurian mobil di gudang milik seorang pengusaha bernama Holil (46) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Bekasi, pada Kamis (6/3/2025). Saat salah satu pegawai datang ke tempat kerja pada pagi hari, ia mendapati pintu gerbang sudah terbuka dan sebuah mobil yang biasa terparkir di dalam gudang hilang.
Modus Operandi: Bobol Gudang di Malam Hari, Jual Mobil ke Penadah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja dengan modus membobol gudang pada malam hari saat situasi sedang sepi. Mereka menggunakan alat khusus untuk membuka kunci pintu dan langsung mengincar kendaraan yang ada di dalam gudang.
Mobil curian segera dibawa ke tempat persembunyian di Karawang. Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut dijual ke jaringan penadah di luar kota. Polisi menduga mobil-mobil ini disalurkan ke beberapa daerah di Jawa Tengah dan Sumatera.
Polisi Lacak Sindikat hingga ke Karawang, 3 Pelaku Dibekuk
Setelah laporan pencurian masuk, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melacak kendaraan curian menggunakan teknologi digital. Polisi akhirnya menemukan jejak para pelaku yang membawa mobil ke Karawang.
Pada Senin dini hari (10/3/2025), polisi menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita alat pembobol gudang dan beberapa plat nomor kendaraan palsu yang digunakan untuk menyamarkan identitas mobil curian.
Terancam Hukuman Berat, Polisi Selidiki Jaringan Lebih Besar
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih besar. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan beberapa penadah yang membantu menyalurkan mobil curian ke luar kota.
Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka pencurian kendaraan di Bekasi dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.