
Aipda Iwan Ibrahim Resmi Dipecat dari Kepolisian
Aipda Iwan Ibrahim, anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Pemecatan ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 11–12 April 2025. Sidang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Kompol Nofi Posu, dan turut dihadiri oleh perwakilan Propam Polda NTT serta Kabag SDM Polres Sikka.
Iwan dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri akibat perbuatannya yang sangat tidak pantas terhadap anak di bawah umur. Ia melakukan tindakan asusila yang melanggar norma hukum, etika, dan kemanusiaan.
Modus Pelecehan dan Dampak Psikologis Fatal
Kasus bermula pada tahun 2024 ketika Iwan diduga mencabuli dua remaja perempuan berusia 15 tahun, berinisial KJN dan AFN. Iwan awalnya meminta nomor telepon korban saat KJN membantu istri pelaku menjaga kios. Setelah itu, ia menghubungi korban melalui aplikasi Messenger, melakukan panggilan video, memamerkan alat kelaminnya, dan mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp1 juta.
Tragisnya, korban KJN mengalami tekanan psikologis berat akibat perbuatan tersebut. Rasa malu dan beban mental yang tak tertahankan membuatnya nekat mengakhiri hidup dengan membakar diri. Peristiwa ini menjadi duka mendalam sekaligus pemantik kemarahan publik terhadap tindakan amoral yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Sanksi Internal Diterapkan, Proses Hukum Belum Jalan
Selain pemecatan, Iwan dijatuhi hukuman kurungan selama 30 hari di sel khusus Propam Polres Sikka. Namun, proses pidana terhadap pelaku belum dilakukan karena keluarga korban belum mengajukan laporan resmi ke kepolisian. Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Iwan telah menyatakan banding atas keputusan PTDH. Berdasarkan aturan, banding dapat diajukan dalam waktu tiga hari kerja setelah putusan dibacakan, dan memori banding maksimal diajukan dalam 21 hari.
Polres Sikka Tegas: Tak Ada Tempat untuk Pelanggar
Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang melanggar hukum. Selain Iwan, satu anggota lainnya, Aiptu Hendrikus Endi, juga dipecat tidak hormat karena terlibat dalam kasus pidana yang menyebabkan kematian seseorang.