
Penyalahgunaan Ambulans di Sukabumi, Polisi Bertindak Tegas
Pada Selasa, 1 April 2025, sebuah ambulans dihentikan oleh kepolisian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah dicurigai digunakan untuk keperluan yang tidak semestinya. Kendaraan yang seharusnya diperuntukkan bagi keadaan darurat tersebut diketahui melaju di lajur kanan dengan sirene dan rotator menyala, namun setelah diperiksa, tidak ditemukan pasien di dalamnya.
Dugaan Penyalahgunaan Ambulans
Sopir ambulans berdalih bahwa mereka sedang dalam perjalanan untuk menjenguk orang sakit di Rumah Sakit Sekarwangi. Namun, pihak kepolisian mencurigai bahwa kendaraan ini justru digunakan untuk mengangkut rombongan wisatawan. Dugaan tersebut muncul karena para penumpang tampak seperti hendak berlibur, bukan dalam kondisi mendesak atau berkaitan dengan layanan medis.
Lokasi dan Tindakan Kepolisian
Insiden ini terjadi di exit Tol Parungkuda, tepatnya di perempatan lampu merah Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi). Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M. Yanuar Fajar, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap ambulans tersebut. Setelah dipastikan tidak sedang dalam keadaan darurat, polisi menginstruksikan kendaraan tersebut untuk kembali ke daerah asalnya dan tidak melanjutkan perjalanan.
Dampak dan Ancaman Sanksi
Penyalahgunaan ambulans untuk kepentingan pribadi seperti ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat mengganggu operasional layanan kesehatan yang sebenarnya. Ambulans yang digunakan secara tidak semestinya berpotensi menghambat akses bagi pasien yang benar-benar membutuhkan transportasi darurat. Selain itu, tindakan ini juga melanggar peraturan lalu lintas yang mengatur penggunaan kendaraan dengan hak prioritas di jalan raya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap penyalahgunaan kendaraan darurat. Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa penggunaan sirene dan rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu seperti ambulans dalam keadaan darurat, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kepolisian.
Imbauan kepada Masyarakat
Menanggapi insiden ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas umum, terutama kendaraan yang diperuntukkan bagi layanan darurat. Penggunaan ambulans untuk tujuan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta menghambat layanan medis yang krusial.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa fasilitas darurat harus digunakan dengan bijak dan sesuai peruntukannya. Masyarakat diharapkan untuk lebih menghargai aturan dan tidak menyalahgunakan kendaraan khusus demi kepentingan pribadi.