Latar Belakang Penarikan Produk oleh BPOM-BPJPH dari Pasaran

Pada tahun 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan terkait sejumlah produk makanan yang beredar di Indonesia. Beberapa produk diketahui mengandung DNA babi namun tidak mencantumkan label peringatan “mengandung babi” sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini memicu penarikan produk secara menyeluruh dari pasaran sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya umat Muslim.

Daftar Produk yang Ditarik

Produk-produk yang ditarik sebagian besar berasal dari mi instan impor asal Korea Selatan. Empat produk yang terbukti mengandung babi dan telah ditarik dari pasaran, antara lain:

  1. Samyang Mi Instan U-Dong

  2. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi

  3. Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black

  4. Ottogi Mi Instan Yeul Ramen

Produk-produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi dan melanggar Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2016 karena tidak mencantumkan label khusus “mengandung babi”.

Kasus Terpisah: Pencabutan Sertifikat Halal Roti Okko

Selain kasus mi instan, BPOM dan BPJPH juga mencabut sertifikat halal produk Roti Okko milik PT ARF. Alasannya adalah penggunaan bahan tambahan pangan terlarang, yakni natrium dehidroasetat, yang tidak masuk dalam daftar bahan pangan yang diizinkan. Produsen diperintahkan menarik produk dari pasar dan melakukan pemusnahan total.

Regulasi Terkait Sertifikasi Halal

Mulai 18 Oktober 2024, pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. Namun, produk dengan bahan non-halal seperti babi tidak diwajibkan mengurus sertifikat halal, tetapi harus mencantumkan label “tidak halal” secara jelas pada kemasan. Ini sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 92 dan 93.

Imbauan kepada Masyarakat

BPOM dan BPJPH mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih makanan. Konsumen disarankan memeriksa label halal atau keterangan tidak halal sebelum membeli produk. Bila ditemukan kejanggalan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan HALO BPOM di 1500533.

Penutup

Langkah penarikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan konsumsi masyarakat dan menegakkan peraturan perihal produk halal dan non-halal. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan transparan terhadap kandungan produk yang mereka distribusikan.