
Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Solusi bagi Korban PHK
Pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memastikan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap menerima 60 persen gaji selama enam bulan. Kebijakan ini memberi harapan bagi buruh yang khawatir kehilangan penghasilan akibat ketidakpastian ekonomi.
Program ini dijalankan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan mendadak. Selain bantuan finansial, korban PHK juga mendapat pelatihan kerja dan akses ke lowongan baru.
Rincian Bantuan: 60 Persen Gaji untuk 6 Bulan
Dalam skema JKP, para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan bantuan keuangan secara bertahap sebagai berikut:
- 60 persen dari upah terakhir selama 3 bulan pertama
- 50 persen dari upah terakhir selama 3 bulan berikutnya
Bantuan ini diberikan maksimal selama 6 bulan untuk membantu korban PHK bertahan secara ekonomi sembari mencari pekerjaan baru. Selain itu, para pekerja yang terdampak juga mendapatkan akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta bantuan penempatan kerja melalui sistem yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan Proses Klaim JKP
Tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis mendapatkan manfaat ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Mengalami PHK bukan karena pelanggaran berat atau mengundurkan diri secara sukarela.
- Mengajukan klaim melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan administratif lainnya.
Pendaftaran dan pengajuan klaim bisa dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Buruh Sambut Positif, Tapi Ada Catatan
Kebijakan ini disambut baik oleh banyak buruh, terutama mereka yang bekerja di sektor yang rawan PHK, seperti manufaktur, ritel, dan tekstil. Para pekerja menilai program ini bisa mengurangi dampak ekonomi saat kehilangan pekerjaan dan memberikan waktu bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang besar.
Namun, sejumlah serikat buruh mengingatkan agar implementasi program ini dilakukan secara transparan dan tanpa hambatan administratif. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar perusahaan tidak menyalahgunakan kebijakan ini dengan melakukan PHK massal secara sewenang-wenang.
Kesimpulan: Jaring Pengaman bagi Pekerja
Program JKP yang memberikan 60 persen gaji selama 6 bulan adalah langkah positif dalam melindungi pekerja dari dampak PHK. Selain bantuan finansial, pelatihan keterampilan dan sistem penempatan kerja memberi peluang baru bagi korban PHK.
Namun, keberhasilan program ini bergantung pada pengawasan ketat dan kemudahan klaim, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja yang membutuhkan.