
Penyidik KPK Tangkap Sindikat KPK Gadungan
Penangkapan Sindikat KPK Gadungan di Jakarta
Pada awal Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga individu yang mengaku sebagai penyidik KPK. Ketiga pelaku tersebut adalah:
- AS (45)
- JFH (47)
- AA (40)
Mereka ditangkap di Hotel Grand Boutique Kemayoran, Jakarta Pusat setelah diketahui melakukan pemerasan dengan modus penyalahgunaan identitas KPK. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan nama lembaga antikorupsi.
Modus Operandi Sindikat Penipu Berkedok KPK
Para tersangka menjalankan aksinya dengan memalsukan dokumen resmi KPK, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan palsu. Sasaran mereka adalah mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning.
Salah satu pelaku, AA, bahkan membuat akun WhatsApp dengan nama Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk meyakinkan korban. Mereka mengirimkan sprindik palsu kepada Leonard melalui pesan WhatsApp dan menunjukkan tangkapan layar percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK. Tindakan ini bertujuan untuk menipu dan menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Kronologi Penangkapan Sindikat KPK Gadungan
Kasus ini terungkap setelah tim kuasa hukum Leonard Haning menerima surat panggilan yang mencurigakan. Setelah melakukan verifikasi dengan KPK, diketahui bahwa dokumen tersebut palsu.
KPK kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penangkapan. Para pelaku berhasil diamankan di Hotel Grand Boutique Kemayoran pada 5 Februari 2025, pukul 19.15 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penindakan terhadap pemalsuan identitas lembaga negara terus dilakukan secara ketat.
Barang Bukti, Sanksi Hukum, dan Ancaman Pidana
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- Ponsel yang digunakan untuk mengirimkan dokumen palsu
- Dokumen palsu berupa sprindik dan surat panggilan
- Seragam KPK palsu yang digunakan dalam aksi penipuan
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara, tergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.
Peringatan KPK kepada Masyarakat agar Tidak Tertipu
KPK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah uang. Jika menerima surat atau panggilan yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut melalui saluran resmi KPK. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga antikorupsi demi keuntungan pribadi.
Upaya pencegahan dan edukasi publik sangat penting untuk menekan angka kejahatan serupa. KPK terus berupaya memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan oleh oknum yang menyalahgunakan nama lembaga ini.