Bea Cukai Tembilahan berhasil gagalkan penyelundupan di Perairan Sapat

Pada 29 Januari 2025, Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Operasi ini dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai yang menghentikan speedboat penumpang bernama SB SUNRICKO 88 yang melaju di perairan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 30 kg. Selain itu, seorang penumpang berinisial MS (24 tahun) mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut. MS langsung diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Status Perlindungan Sisik Trenggiling

Sisik trenggiling merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional sesuai dengan Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Trenggiling sendiri merupakan spesies yang terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal yang marak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Selain digunakan untuk keperluan medis tradisional, sisik trenggiling yang telah dikeringkan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan baku narkotika. Kandungan Tramadol HCl dalam sisik trenggiling berpotensi digunakan dalam pembuatan sabu serta sering kali dijual sebagai obat peningkat vitalitas pria. Hal ini menjadikan perdagangan sisik trenggiling sebagai ancaman serius terhadap kelestarian satwa dan kesehatan masyarakat.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Setelah penangkapan, MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat. Petugas Bea Cukai juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Satu karung sisik trenggiling seberat kurang lebih 30 kg.
  • Satu unit ponsel merek Oppo.
  • Satu tiket speedboat SB SUNRICKO 88 atas nama MS.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Upaya Berkelanjutan Melawan Perdagangan Ilegal

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Bea Cukai serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi spesies yang terancam punah dan mencegah eksploitasi satwa liar untuk kepentingan komersial yang melanggar hukum.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pelestarian satwa dengan melaporkan aktivitas perdagangan ilegal kepada pihak berwenang. Dengan demikian, perdagangan satwa liar yang dilindungi dapat ditekan demi keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia.