Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Gerung

Gerung, 25 Januari 2025 – Polisi dari Polres Lombok Barat berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Gerung, Lombok Barat, NTB, pada hari Kamis (24/1). Penangkapan ini berhasil mengungkap peredaran sabu yang cukup besar dengan barang bukti (BB) sebanyak 20 gram sabu yang disita.

Awal Penangkapan

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Warga sekitar mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Gerung yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap lokasi tersebut.

Penggerebekan dan Penangkapan

Pada Kamis sore, setelah memastikan informasi yang diterima, tim polisi melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Saat petugas memasuki rumah tersebut, pelaku yang diketahui berinisial R (34) sedang berada di dalam rumah bersama barang bukti narkoba. Tanpa perlawanan, R langsung diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat total 20 gram yang disembunyikan di dalam kotak sepatu. Selain itu, beberapa alat bantu pakai, seperti timbangan elektrik dan plastik klip, juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Keterangan Tersangka

Saat diperiksa, R mengaku bahwa sabu tersebut akan dijual kepada para penggunanya di wilayah Lombok Barat. Ia mendapatkan pasokan sabu dari jaringan yang lebih besar yang beroperasi di luar daerah. R mengungkapkan bahwa ia sudah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan dan menjual sabu kepada kalangan pengguna di sekitar Gerung.

Langkah Selanjutnya

Kapolres Lombok Barat, AKBP Ahmad Taufik, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia juga menegaskan komitmen polisi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus berupaya agar Lombok Barat terbebas dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Pelaku yang kini sudah diamankan, dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok sabu yang lebih besar.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat menekan peredaran narkoba yang semakin marak di Lombok Barat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.