
Viral! Beras Kemasan 5 Kg Hanya Berisi 4 Kg
Media sosial kembali dihebohkan dengan temuan mengejutkan. Sebuah video yang beredar menunjukkan kemasan beras berlabel 5 kg, namun saat ditimbang, beratnya hanya 4 kg. Kejadian ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan konsumen, yang merasa dirugikan akibat praktik curang ini.
Respon Cepat dari Kemendag dan Bareskrim Polri
Menanggapi kasus ini, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Ia memastikan bahwa Bareskrim Polri telah mulai menyelidiki kasus ini untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Moga menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini mengharuskan pelaku usaha untuk menyediakan barang sesuai dengan ukuran, takaran, dan jumlah yang sebenarnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.
Fenomena Berulang: Setelah Minyakita, Kini Beras
Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi. Sebelumnya, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan temuan minyak goreng Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk pangan di pasaran masih lemah dan perlu diperketat.
Harapan Konsumen: Pemerintah Harus Lebih Ketat Mengawasi!
Masyarakat berharap pemerintah dapat lebih ketat dalam mengawasi peredaran barang di pasaran. Konsumen juga diimbau untuk lebih waspada dan melakukan pengecekan terhadap produk yang mereka beli. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.
Kasus beras kemasan 5 kg yang ternyata hanya berisi 4 kg ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kejujuran dalam perdagangan harus terus diawasi demi melindungi hak-hak konsumen.