
Bantul, 22 Maret 2025 – Polres Bantul berhasil menangkap dua remaja yang diduga memproduksi dan menjual bahan peledak petasan ilegal di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon.
Penangkapan dan Lokasi Kejadian
Dua remaja berinisial RNA (18) dan NAN (19) yang berasal dari Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah lokasi di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul. Mereka ditangkap saat sedang menunggu transaksi bahan peledak petasan yang mereka produksi. Petasan ilegal ini berisiko membahayakan keselamatan publik dan merusak ketertiban umum.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Polisi menyita sejumlah besar bahan peledak dalam bentuk serbuk yang disimpan di dalam tas ransel milik para tersangka. Penangkapan ini menunjukkan bahwa remaja tersebut beroperasi secara ilegal, memproduksi bahan peledak tanpa izin dan menjualnya kepada konsumen. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat, terutama menjelang perayaan yang sering kali terkait dengan penggunaan petasan.
Tindakan dan Imbauan Kepolisian
Setelah penangkapan tersebut, Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan yang dapat menyebabkan kecelakaan atau kerusakan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan, produksi, atau penyalahgunaan bahan peledak ilegal dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya petasan ilegal yang sering kali dibuat dengan bahan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait produksi dan distribusi bahan peledak ilegal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dengan menghentikan peredaran petasan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Kesimpulan
Penangkapan dua remaja ini menjadi bukti bahwa polisi serius dalam menanggulangi peredaran bahan peledak ilegal. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya petasan ilegal, serta perlunya penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan bersama. Tindakan tegas yang dilakukan Polres Bantul diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah potensi ancaman yang lebih besar.